TIM Kemenhumham (Kementerian Hukum dan Ham) Sumatera Selatan menyampaikan topik kekerasan seksual dari perspektif hukum. Hal ini disampaikan kepada para guru dan karyawan SMA Xaverius 1 Palembang, Selasa (15 Agustus 2023) di ruang pertemuan lantai 3.
Kepala SMA Xaverius 1 Palembang Bapak Andreas Sudarsana, M.Pd dalam sambutan pengantarnya mengatakan “di sekolah ini tidak ada kekerasan seksual dan tidak melakukan kekerasan seksual”.
Pencerahan
Bapak Sudarsana mengharapkan dalam seminar singkat ini tim narasumber mampu memberikan pencerahan kepada 78 peserta (guru dan karyawan) SMA Xaverius 1 Palembang.
Tim kemenhumham memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum. Kami hadir memberikan informasi hukum. Kami sedikit memahami dan mengetahui tentang hukum. Jujur, kami bukan pakar atau ahli hukum, kata salah seorang narasumber.
“Topik yang kami sampaikan kepada bapak dan ibu tentang tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif yuridis”, sambung salah seorang narasumber tersebut.
“Tak dapat dipungkiri bahwa di dunia pendidikan dan kampus terjadi kekerasan seksual”, terangnya.
Tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-undang No 12 tahun 2022, pada pasal 4 ayat 1 meliputi:
Tindak pidana kekerasan seksual pada pasal 4 ayat 2 meliputi:
Tidak terjerat hukum
Dengan sosialisasi tentang tindak pidana kekerasan seksual, kita semua terhindar dari jerat hukum. Juga, tidak mencoreng nama instansi. Kita semua diminta untuk hati-hati dan selalu waspada terkait topik yang sedang dibahas, tegas Bapak Sudarsana.*** (Ignas)