SEKILAS INFO
05-10-2023
  • 4 bulan yang lalu / Kegiatan MPLS  TA 2022/2023 kegiatan dilaksanakan pada Tanggal 04 Juli 2023 lebih jelas lihat di menu  Info PPDB, Kegiatan Pertemuan Orang Tua Peserta Didik Baru  TA 2022/2023 kegiatan dilaksanakan pada Tanggal 08 Juli 2023 lebih jelas lihat di menu  Info PPDB.
18
Agu 2023
Sosialisasi Hukum Agar Tidak Terjerat Hukum

TIM Kemenhumham (Kementerian Hukum dan Ham) Sumatera Selatan menyampaikan topik kekerasan seksual dari perspektif hukum. Hal ini disampaikan kepada para guru dan karyawan SMA Xaverius 1 Palembang, Selasa (15 Agustus 2023) di ruang pertemuan lantai 3.

Kepala SMA Xaverius 1 Palembang Bapak Andreas Sudarsana, M.Pd dalam sambutan pengantarnya mengatakan “di sekolah ini tidak ada kekerasan seksual dan tidak melakukan kekerasan seksual”.

Pencerahan

Bapak Sudarsana mengharapkan dalam seminar singkat ini tim narasumber mampu memberikan pencerahan kepada 78 peserta (guru dan karyawan) SMA Xaverius 1 Palembang.

Tim kemenhumham memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum. Kami hadir memberikan informasi hukum. Kami sedikit memahami dan mengetahui tentang hukum. Jujur, kami bukan pakar atau ahli hukum, kata salah seorang narasumber.

“Topik yang kami sampaikan kepada bapak dan ibu tentang tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif yuridis”, sambung salah seorang narasumber tersebut.

“Tak dapat dipungkiri bahwa di dunia pendidikan dan kampus terjadi kekerasan seksual”, terangnya.

Salah satu narasumber tentang Kekerasan Seksual (Selasa, 15 Agustus 2023).

Tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-undang No 12 tahun 2022, pada pasal 4 ayat 1 meliputi:

  • Pelecehan seksual non fisik
  • Pelecehan seksual fisik
  • Pemaksaan kontrasepsi
  • Pemaksaaan sterillisasi
  • Pemaksaan perkawinan
  • Penyiksaan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perbudakan seksual
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik

Tindak pidana kekerasan seksual pada pasal 4 ayat 2 meliputi:

  • Perkosaan
  • Cabul
  • Persetubuhan terhadap anak
  • Pornografi
  • Pemaksaan pelacuran
  • Perdagangan seksual
  • Kekerasan seksual rumah tangga
  • Pencucian uang yang berasal dari kekerasan seksual.

Tidak terjerat hukum

Dengan sosialisasi tentang tindak pidana kekerasan seksual, kita semua terhindar dari jerat hukum. Juga, tidak mencoreng nama instansi. Kita semua diminta untuk hati-hati dan selalu waspada terkait topik yang sedang dibahas, tegas Bapak Sudarsana.*** (Ignas)